Selamat datang di blog kami goesnantara.blogspot.com

Selasa, 11 November 2014

PROSEDUR MEMPERPANJANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR


Inilah Prosedur Resmi Memperpanjang Pajak Kendaraan Bermotor : 

1.Isi formulir permohonan perpanjang STNK sesuai data di STNK dan BPKB. 
Formulir dapat di ambil di loket pendaftaran. Lengkapi formulir dengan lampiran berkas yang dibutuhkan. Berkas yang harus dilampirkan :

Perpanjangan pajak STNK Tahunan
- STNK Alsi + Fotokopi
- Fotokopi BPKB
- KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB


    Perpanjangan Pajak STNK Lima Tahunan
    - Cek fisik kendaraan
    - STNK asli + fotokopi
    - Fotokopi BPKB
    - KTP Asli + fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB
    2.Selesai melengkapi berkas, serahkan berkas permohonan perpanjang Pajak STNK tersebut ke Loket Penyerahan berkas.

    3.Silahkan tunggu sampai dipanggil nama sesuai data yang tercantum di STNK.

    4.Anda akan diberikan slip pembayaran Pajak yang telah tercantum biaya pajak yang harus dibayar.

    5.Serahkan Slip pembayaran dan uang sebesar biaya pajak ke Kasir.

    6.Selesai membayar pajak, Anda akan memperoleh bukti pelunasan pembayaran pajak dan bukti tersebut diserahkan ke loket Pengambilan STNK.

    7.Silahkan tunggu hingga nama anda dipanggil. STNK baru anda telah diperpanjang satu tahun ke depan.

    8.Untuk proses lima tahunan, setelah selesai proses pembayaran pajak STNK, bawa bukti pembayaran pajak tersebut ke loket pengambilan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) untuk mengambil Plat nomor yang baru.

    Selain di kantor Samsat setempat, khusus proses perpanjangan pajak tahunan juga dapat dilakukan di Samsat keliling dan gerai Samsat. Jangan lupa untuk membawa KTP dan BPKB asli sebagai bukti keaslian

    Selasa, 03 Juni 2014

    PEMBUATAN SKBN

    Pembuatan SKBN . SKBN merupakan perpanjangan dari Surat Keterangan Bebas Narkoba, yang di keluarkan oleh Satuan Narkoba Polres Boyolali , kepada Masyarakat yang ingin membuat SKBN sebagai salah satu syarat Administari pada Instansi-instansi tertentu, bahwa yang bersangkutan terbebas dari Penyalahgunaan Narkoba.

    A.    Syarat-syarat pembuatan SKBN :
    ·     Foto Copy KTP 1 Lembar
    ·     Foto Copy KK 1 Lembar
    ·     Foto Copy Hasil Test Urine
    ·     Pas Photo Ukuran 4×6 (Warna/Hitam Putih) 3 Lembar
    ·     Surat keterangan dari Ketua Rt tempat tinggal
    B.   Penerbitan SP2HP SP2HP merupakan perpanjangan dari Surat Pemberitahun Perkembangan Hasil Penyidikan, yang di terbitkan oleh Penyidik Satuan Narkoba Polres Boyolali dalam hal penanganan kasus Narkoba yang sedang menjalani proses penyidikan, SP2HP di terbitkan dan di berikan kepada Masyarakat dalam hal ini pihak Keluarga/Penasehat Hukum/Ketua Lingkungan TKP dari Tersangka, sehingga dapat memberitahukan sampai dimana berkas perkara yang sedang ditangani oleh pihak penyidik Satuan Narkoba Polres Boyolali. SP2HP pada sat narkoba terbagi menjadi 3 Tahap yaitu :
    a. Kode A-1 merupakan SP2HP yang isinya memberitahukan bahwa Uji Sample Barang bukti sudah di kirim ke B.POM BJM
    b. Kode A-3 merupakan SP2HP yang isinya memberitahukan bahwa Hasil Uji Sample dari B.POM Positif mengandung Narkoba
    c1. Kode A-4 tahap 1 merupakan SP2HP yang isinya memberitahukan bahwa telah di kirim SPDP ke Kejari Bjm, ijin Sita/Dah Ke PN Bjm, Perpanjangan Penahanan ke Kejari dan BP tahap 1 (Pengiriman Berkas) ke Kejari Bjm
    c2. Kode A-4 tahap 2 merupakan SP2HP yang isinya memberitahukan bahwa telah dikirim BP tahap 2 (Pengiriman Tersangka beserta Barang bukti)

    C.  Hotline Aduan Masyarakat Masyarakat yang ingin memberitahukan atau menginformasikan adanya penyalahgunaan narkoba dapat segera melaporkan ke Satuan Narkoba Polres Boyolali melalui: (0276) 321110

    D.   Fasilitator Rehabilatasi Narkoba Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 54 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ” Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis ndan rehabilitasi sosial” Pasal 55 Ayat 1 : Orang tua atau wali dari pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang di tunjuk oleh Pemerintahan untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial . Ayat 2 : Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial Pasal 134 Ayat 1 : Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur dan dengan sengaja tidak melaporkan diri sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) Ayat 2 : Keluarga dari pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dengan sengaja tidak melaporkan pecandu Narkotika tersebut dipidana dengan pidana kurungan paliang lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Satuan Narkoba Polres Boyolali dapat memfasilitasi apabila ada masyarakat yang menjadi korban pecandu Narkoba dan ingin melakukan Rehabilitasi dengan bekerja sama dengan Satuan Atas / Polda Jateng.
    Syarat-syarat melakukan rehabilitasi Narkoba :
    ·    Foto copy KTP sertakan yang Asli
    ·    Foto copy KK sertakan yang Asli
    ·    Surat keterangan dari Keluarga Pecandu
    ·   Surat keterangan/surat hasil keputusan dokter spesialis Narkoba yang menyatakan yang bersangkutan positif mengalami kecanduan Narkoba dan harus menjalani rehabilitasi.

    E.  Hunting Daerah Rawan Narkoba Merupakan salah satu stategi Satuan Narkoba Polres Boyolali untuk menekan terjadinya tindak pidana Narkoba diwilayah Hukum Polres Boyolali dengan sasaran para pengunjung THM maupun masyarakat di pemukiman penduduk, Hunting Daerah Rawan Narkoba dilakukan dengan cara mendatangi THM dan melihat situasi apabila adanya aktifitas penyalahgunaan Narkoba maupun melakukan Patroli rutin di pemukiman penduduk dan menyambangi siapa saja yang di curigai sebagai pelaku tindak pidana narkoba.

    Senin, 17 Maret 2014

    PROSEDUR PEMBUATAN SIM

    Persyaratan Pembuatan SIM Baru
    1. Persyaratan
    A. Usia
    - SIM A Pemohon Usia 17 tahun
    - SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
    - SIM C dan D pemohon 16 tahun
    - SIM Umum pemohon usia 21 tahun
    B. Pas Photo

    C. KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)
    D. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter

    2. Tata Cara
    A. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
    B. Mengikuti Ujian Teori
    C. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
    D. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM

    Persyaratan Perpanjangan SIM A dan SIM C
    1. Mengajukan permohonan tertulis
    2. Memiliki KTP yang sah dan masih berlaku dan Foto Copy 4 Lembar.
    3. Sehat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (Surat keterangan dr Dokter)
    4. SIM asli yang dimohon untuk diperpanjang
    5. Biaya Administrasi SIM
    6. Asuransi (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi)

    Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP:
    - Untuk biaya pembuatan SIM A Rp. 120.000 Perpanjangan SIM A Rp. 80.000.
    - Untuk biaya pembuatan SIM C Rp. 100.000 Perpanjangan SIM C Rp. 75.000.
    - Biaya Asuransi Rp. 30.000

    Peningkatan Golongan SIM
    Peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM B I
    a. Umur minimal 20 tahun.
    b. Sedikitnya mempunyai SIM A Selama 1 (satu) tahun.
    c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
    d. Membayar formulir di BII/BRI.
    e. Mengisi formulir permohonan
    f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
    g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
    h. Lulus ujian teori dan praktek.

    Peningkatan Golongan dari SIM B I ke SIM B II
    a. Umur minimal 20 tahun.
    b. Sedikitnya mempunyai SIM B I selama 1 (satu) tahun.
    c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
    d. Membayar formulir di BII/BRI.
    e. Mengisi formulir permohonan.
    f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
    g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
    h. Lulus ujian teori dan praktek.

    Peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM A Umum
    a. Umur minimal 20 tahun.
    b. Sedikitnya mempunyai SIM A selama 1 (satu) tahun.
    c. Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi.
    d. Membayar formulir di BII/BRI.
    e. Mengisi formulir permohonan.
    f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
    g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
    h. Lulus ujian teori dan praktek.

    Peningkatan Golongan dari SIM B I ke SIM B I Umum
    a. Umur minimal 20 tahun.
    b. Sedikitnya mempunyai SIM B I selama 1 (satu) tahun.
    c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
    d. Membayar formulir di BII/BRI.
    e. Mengisi formulir permohonan.
    f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
    g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
    h. Lulus ujian teori dan praktek.

    Peningkatan Golongan dari SIM B II ke SIM B II Umum
    a. Umur minimal 20 tahun.
    b. Sedikitnya mempunyai SIM B II selama 1 (satu) tahun.
    c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
    d. Membayar formulir di BII/BRI.
    e. Mengisi formulir permohonan.
    f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
    g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
    h. Lulus ujian teori dan praktek.

    Tata Cara Mutasi SIM
    Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93) :
    a. Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
    b. Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
    c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.

    Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93) :
    a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
    b. Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
    c. Membayar formulir di BII/BRI.
    d. Mengisi formulir permohonan.
    e. Melampirkan KTP

    Persyaratan SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93):
    a. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
    b. Laporan Polisi kehilangan SIM.
    c. Membayar formulir di BII/BRI.
    d. Mengisi formulir permohonan.
    e. Melampirkan KTP.
    *apabila KTP ikut hilang harap diurus terlebih dahulu

    PROSEDUR PEMBUATAN SKCK


    Syarat-syarat untuk penerbitan

    A. Membuat Baru.
    1. Membawa Surat Pengantar dari RT, RW,  Kelurahan yang disahkan oleh Kecamatan tempat domisili pemohon.
    2. Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
    3. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
    4. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
    5. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas Identifikasi.

    B. Memperpanjang masa berlaku SKCK.
    1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal habis masanya selama 6 bulan)
    2. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon, apabila masa berlaku sudah lebih dari 6 bulan.
    3. Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
    4. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
    5. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.


    Pelayanan SKCK

    C. Pemohon SKCK Tujuan Luar Negeri / Visa
    1. Membawa Surat Pengantar dari RT, RW, Kelurahan yang disahkan oleh Kecamatan.
    2. Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (2 lembar) sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
    3. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
    4. Fotocopy Passport
    5. Mengisi Formulir yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

    D. Pemohon SKCK Yang Tinggal di Luar Negeri
    1. Boleh diwakili oleh keluarga yang berada di wilayah domisili.
    2. Membawa Surat Pengantar dari RT, RW, Kelurahan yang disahkan oleh Kecamatan
    3. Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
    4. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
    5. Fotocopy Passport
    6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
    7. Untuk pengambilan Sidik Jari , pemohon yang berada di luar negeri dapat melaksanakan sidik jari terlebih dahulu dimana pemohon / yang bersangkutan berdomisili / berada di Kepolisian negara tersebut, kemudian hasil sidik jari tersebut dikirim ke Indonesia


    FREQUENLY ASKES QUESTIONS

    1Bagaimanakah sejarah Polri ?
    POLRI DALAM KILASAN SEJARAH
    LAHIR, tumbuh dan berkembangnya Polri tidak lepas dari sejarah perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia sejak Proklamasi. Kemerdekaan Indonesia, Polri telah dihadapkan pada tugas-tugas yang unik dan kompleks. Selain menata keamanan dan ketertiban masyarakat di masa perang, Polri juga terlibat langsung dalam pertempuran melawan penjajah dan berbagai opersai militer bersama-sama satuan angkatan bersenjata yang lain. Kondisi seperti ini dilakukan oleh Polri karena Polri lahir sebagai satu-satunya satuan bersenjata yang relatif lebih lengkap.
    Hanya empat hari setelah kemerdekaan, tepatnya tanggal 21 Agustus 1945, secara tegas pasukan polisi segera memproklamirkan diri sebagai Pasukan Polisi Republik Indonesia dipimpin oleh Inspektur Kelas I (Letnan Satu) Polisi Mochammad Jassin di Surabaya, langkah awal yang dilakukan selain mengadakan pembersihan dan pelucutan senjata terhadap tentara Jepang yang kalah perang, juga membangkitkan semangat moral dan patriotik seluruh rakyat maupun satuan-satuan bersenjata yang sedang dilanda depresi dan kekalahan perang yang panjang.
    Tanggal 29 September 1945 tentara Sekutu yang didalamnya juga terdapat ribuan tentara Belanda menyerbu Indonesia dengan dalih ingin melucuti tentara Jepang. Pada kenyataannya pasukan sekutu tersebut justru ingin membantu Belanda menjajah kembali Indonesia. Oleh karena itu perang antara sekutu dengan pasukan Indonesiapun terjadi dimana-mana. Klimaksnya terjadi pada tanggal 10 Nopember 1945, yang dikenal sebagai "Pertempuran Surabaya". Tanggal itu kemudian dijadikan sebagai hari Pahlawan secara Nasional yang setiap tahun diperingati oleh bangsa Indonesia
    Pertempuran 10 Nopember 1945.di Surabaya menjadi sangat penting dalam sejarah Indonesia, bukan hanya karena ribuan rakyat Indonesia gugur, tetapi lebih dari itu karena semangat heroiknya mampu menggetarkan dunia dan PBB akan eksistensi bangsa dan negara Indonesia di mata dunia. Andil pasukan Polisi dalam mengobarkan semangat perlawanan rakyat ketika itupun sangat besar.alam menciptakan keamanan dan ketertiban didalam negeri, Polri juga sudan banyak disibukkan oleh berbagai operasi militer, penumpasan pemberontakan dari DI & TII, PRRI, PKI RMS RAM dan G 30 S/PKI serta berbagai penumpasan GPK.
    Dalam perkembangan paling akhir dalam kepolisian yang semakin modern dan global, Polri bukan hanya mengurusi keamanan dan ketertiban di dalam negeri, akan tetapi juga terlibat dalam masalah-masalah keamanan dan ketertiban regional maupun internasional, sebagaimana yang di tempuh oleh kebijakan PBB yang telah meminta pasukan-pasukan polisi, termasuk Indonesia, untuk ikut aktif dalam berbagai operasi kepolisian, misalnya di Namibia (Afrika Selatan) dan di Kamboja (Asia).
    2Apakah 4 program Quick Wins Polri ?

    Mabes Polri menetapkan empat program unggulan sebagai quick win dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.

    Keempat program unggulan dimaksud adalah
    1. quick response patroli Sabhara
    2. transparansi pelayanan SIM, STNK dan BPKB
    3. transparansi pelayanan penyidikan (SP2HP)
    4. serta transparansi dalam rekrutmen personel Polri.

    3Apa saja fasilitas layanan pengaduan masyarakat kepada Polri ?
    Saluran 110 Bebas Pulsa
    4Berapakah jumlah Polsek di jajaran Polres Boyolali?
    Polsek di Jajaran Polres Boyolali ada 19 POLSEK

    No NAMA POLSEK
    1 POLSEK KOTA BOYOLALI
    2 POLSEK AMPEL
    3 POLSEK SELO
    4 POLSEK CEPOGO
    5 POLSEK MUSUK
    6 POLSEK MOJOSONGO
    7 POLSEK TERAS
    8 POLSEK BANYUDONO
    9 POLSEK SAWIT
    10 POLSEK NGEMPLAK
    11 POLSEK SAMBI
    12 POLSEK SIMO
    13 POLSEK NOGOSARI
    14 POLSEK KARANGGEDE
    15 POLSEK KLEGO
    16 POLSEK ANDONG
    17 POLSEK WONOSEGORO
    18 POLSEK JUWANGI
    19 POLSEK KEMUSU
































    Kamis, 16 Januari 2014

    PROSEDUR PEMBUATAN SURAT IJIN KERAMAIAN

    A.  INFORMASI MEKANISME PENERBITAN SURAT IJIN KERAMAIAN

    Dasar Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat
    Dalam hal ini Kegiatan yang dimaksud adalah :
    1.    Pentas musik band / dangdut
    2.    Wayang Kulit
    3.    Ketoprak
    4.    Dan pertunjukan lain

    PERSYARATAN PENERBITAN SURAT IJIN KERAMAIAN

    1. Ijin Keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang ( Kecil )
        a. Surat Keterangan dari kelurahan Setempat
        b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 ( satu ) Lembar
        c. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar

    2. Ijin Keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang ( Besar )
        a. Surat Permohonan Ijin Keramaian
        b. Proposal kegiatan
        c.  Identitas penyelenggara / Penanggung Jawab
        d. Ijin Tempat berlangsungnya kegiatan

    B.  INFORMASI PENERBITAN IJIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API

    Dasar Penerbitan ijin keramaian dengan menggunakan Kembang Api:
    1.  KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum .
    2.  Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli1991 tentang
        Pengawasan  , Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI.
    3.  Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perijinan dan
        Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

    PERSYARATAN PENERBITAN IJIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API

    1. Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup:
        a. Pesta Kembang api tersebut digunakan dalam acara apa ?
        b. Jumlah dan Jenis Kembang api
        c. Waktu / Durasi Penyalaan Kembang Api
        d. Identitas Penyala Kembang Api
        e. Identitas Penanggung jawab Kegiatan
        f. Ijin Tempat Pelaksanaan Pesta Kembang Api
        g. Rekomendasi dari Polsek setempat

    2. Surat ijin Impor ( asal – usul kembang api ) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.

    C. INFORMASI PENERBITAN PERIJINAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

    1. Dasar : Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di
        Muka Umum

    2. Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum :
        a. Unjuk rasa / Demonstrasi
        b. Pawai
        c. Rapat Umum
        d. Mimbar Bebas

    3. Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa
        yang dapat membahayakan keselamatan umum. Syarat – syarat penyampaian pendapat
        di muka umum.
        Di beritahukan kepada Polri yang memuat :
        a. Maksud dan tujuan
        b. Lokasi dan route
        c. Waktu dan lama Pelaksanaan
        d. Bentuk
        e. Penanggung jawab / Korlap
        f. Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan.
        g. Alat peraga yang digunakan
        h. Jumlah peserta.

    4. Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis 
        selambat – selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.

    5. Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum Polri
        wajib :
        a. Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
        b. Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum
        c. Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan
            penyampaian pendapat
        d. Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.
        e. Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
        f. Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.

    6. Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain :
        a. Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan
        b. Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan
            Perundang – undangan yang berlaku.
        c. Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan
            Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
      d. Barang siapa dengan kekerasan / ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum di pidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun.