A. Syarat-syarat
pembuatan SKBN :
· Foto Copy KTP 1 Lembar
· Foto Copy KK 1 Lembar
· Foto Copy Hasil Test Urine
· Pas Photo Ukuran 4×6 (Warna/Hitam Putih) 3 Lembar
· Surat keterangan dari Ketua Rt tempat tinggal
B. Penerbitan SP2HP SP2HP merupakan perpanjangan
dari Surat Pemberitahun Perkembangan Hasil Penyidikan, yang di terbitkan oleh
Penyidik Satuan Narkoba Polres Boyolali dalam hal penanganan kasus Narkoba yang
sedang menjalani proses penyidikan, SP2HP di terbitkan dan di berikan kepada
Masyarakat dalam hal ini pihak Keluarga/Penasehat Hukum/Ketua Lingkungan TKP
dari Tersangka, sehingga dapat memberitahukan sampai dimana berkas perkara yang
sedang ditangani oleh pihak penyidik Satuan Narkoba Polres Boyolali. SP2HP
pada sat narkoba terbagi menjadi 3 Tahap yaitu :
a. Kode
A-1 merupakan SP2HP yang isinya memberitahukan bahwa Uji Sample Barang bukti
sudah di kirim ke B.POM BJM
b. Kode
A-3 merupakan SP2HP yang isinya memberitahukan bahwa Hasil Uji Sample dari B.POM
Positif mengandung Narkoba
c1. Kode
A-4 tahap 1 merupakan SP2HP yang isinya memberitahukan bahwa telah di kirim
SPDP ke Kejari Bjm, ijin Sita/Dah Ke PN Bjm, Perpanjangan Penahanan ke Kejari
dan BP tahap 1 (Pengiriman Berkas) ke Kejari Bjm
c2. Kode
A-4 tahap 2 merupakan SP2HP yang isinya memberitahukan bahwa telah dikirim BP
tahap 2 (Pengiriman Tersangka beserta Barang bukti)
C. Hotline
Aduan Masyarakat Masyarakat yang ingin memberitahukan atau menginformasikan
adanya penyalahgunaan narkoba dapat segera melaporkan ke Satuan Narkoba Polres
Boyolali melalui: (0276) 321110
D. Fasilitator
Rehabilatasi Narkoba Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 54 Undang-undang No.
35 Tahun 2009 tentang Narkotika ” Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan
Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis ndan rehabilitasi sosial” Pasal
55 Ayat 1 : Orang tua atau wali dari pecandu Narkotika yang belum cukup umur
wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau
lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang di tunjuk oleh
Pemerintahan untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui
rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial . Ayat
2 : Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau
dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit,
dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh
pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi
medis dan rehabilitasi sosial Pasal 134 Ayat 1 : Pecandu Narkotika yang sudah
cukup umur dan dengan sengaja tidak melaporkan diri sebagaimana dimaksud dalam
pasal 55 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan
atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) Ayat 2 :
Keluarga dari pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dengan
sengaja tidak melaporkan pecandu Narkotika tersebut dipidana dengan pidana kurungan
paliang lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000,00
(satu juta rupiah). Satuan Narkoba Polres Boyolali dapat memfasilitasi apabila
ada masyarakat yang menjadi korban pecandu Narkoba dan ingin melakukan
Rehabilitasi dengan bekerja sama dengan Satuan Atas / Polda Jateng.
Syarat-syarat melakukan rehabilitasi Narkoba :
· Foto copy KTP sertakan yang Asli
· Foto copy KK sertakan yang Asli
· Surat keterangan dari Keluarga Pecandu
· Surat keterangan/surat hasil keputusan dokter
spesialis Narkoba yang menyatakan yang bersangkutan positif mengalami kecanduan
Narkoba dan harus menjalani rehabilitasi.
E. Hunting
Daerah Rawan Narkoba Merupakan salah satu stategi Satuan Narkoba Polres
Boyolali untuk menekan terjadinya tindak pidana Narkoba diwilayah Hukum Polres
Boyolali dengan sasaran para pengunjung THM maupun masyarakat di pemukiman
penduduk, Hunting Daerah Rawan Narkoba dilakukan dengan cara mendatangi THM dan
melihat situasi apabila adanya aktifitas penyalahgunaan Narkoba maupun
melakukan Patroli rutin di pemukiman penduduk dan menyambangi siapa saja yang
di curigai sebagai pelaku tindak pidana narkoba.
0 komentar:
Posting Komentar