Selamat datang di blog kami goesnantara.blogspot.com

Selasa, 11 November 2014

PROSEDUR MEMPERPANJANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR


Inilah Prosedur Resmi Memperpanjang Pajak Kendaraan Bermotor : 

1.Isi formulir permohonan perpanjang STNK sesuai data di STNK dan BPKB. 
Formulir dapat di ambil di loket pendaftaran. Lengkapi formulir dengan lampiran berkas yang dibutuhkan. Berkas yang harus dilampirkan :

Perpanjangan pajak STNK Tahunan
- STNK Alsi + Fotokopi
- Fotokopi BPKB
- KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB


    Perpanjangan Pajak STNK Lima Tahunan
    - Cek fisik kendaraan
    - STNK asli + fotokopi
    - Fotokopi BPKB
    - KTP Asli + fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB
    2.Selesai melengkapi berkas, serahkan berkas permohonan perpanjang Pajak STNK tersebut ke Loket Penyerahan berkas.

    3.Silahkan tunggu sampai dipanggil nama sesuai data yang tercantum di STNK.

    4.Anda akan diberikan slip pembayaran Pajak yang telah tercantum biaya pajak yang harus dibayar.

    5.Serahkan Slip pembayaran dan uang sebesar biaya pajak ke Kasir.

    6.Selesai membayar pajak, Anda akan memperoleh bukti pelunasan pembayaran pajak dan bukti tersebut diserahkan ke loket Pengambilan STNK.

    7.Silahkan tunggu hingga nama anda dipanggil. STNK baru anda telah diperpanjang satu tahun ke depan.

    8.Untuk proses lima tahunan, setelah selesai proses pembayaran pajak STNK, bawa bukti pembayaran pajak tersebut ke loket pengambilan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) untuk mengambil Plat nomor yang baru.

    Selain di kantor Samsat setempat, khusus proses perpanjangan pajak tahunan juga dapat dilakukan di Samsat keliling dan gerai Samsat. Jangan lupa untuk membawa KTP dan BPKB asli sebagai bukti keaslian

    0 komentar: