A. INFORMASI MEKANISME PENERBITAN SURAT IJIN KERAMAIAN
Dasar Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat
Dalam hal ini Kegiatan yang dimaksud adalah :
1. Pentas musik band / dangdut
2. Wayang Kulit
3. Ketoprak
4. Dan pertunjukan lain
PERSYARATAN PENERBITAN SURAT IJIN KERAMAIAN
1. Ijin Keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang ( Kecil )
a. Surat Keterangan dari kelurahan Setempat
b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 ( satu ) Lembar
c. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar
2. Ijin Keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang ( Besar )
a. Surat Permohonan Ijin Keramaian
b. Proposal kegiatan
c. Identitas penyelenggara / Penanggung Jawab
d. Ijin Tempat berlangsungnya kegiatan
B. INFORMASI PENERBITAN IJIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API
Dasar Penerbitan ijin keramaian dengan menggunakan Kembang Api:
1. KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum .
2. Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : juklak / 29 / VII / 1991 Tgl
23 juli1991 tentang
Pengawasan , Pengendalian dan Pengamanan bahan
Peledak Non Organik ABRI.
3. Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perijinan dan
Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.
PERSYARATAN PENERBITAN IJIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API
1. Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup:
a. Pesta Kembang api tersebut digunakan dalam acara apa ?
b. Jumlah dan Jenis Kembang api
c. Waktu / Durasi Penyalaan Kembang Api
d. Identitas Penyala Kembang Api
e. Identitas Penanggung jawab Kegiatan
f. Ijin Tempat Pelaksanaan Pesta Kembang Api
g. Rekomendasi dari Polsek setempat
2. Surat ijin Impor ( asal – usul kembang api ) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.
C. INFORMASI PENERBITAN PERIJINAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
1. Dasar : Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di
Muka Umum
2. Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum :
a. Unjuk rasa / Demonstrasi
b. Pawai
c. Rapat Umum
d. Mimbar Bebas
3. Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat
terbuka dan tidak membawa
yang dapat membahayakan keselamatan umum. Syarat – syarat penyampaian pendapat
di muka umum.
yang dapat membahayakan keselamatan umum. Syarat – syarat penyampaian pendapat
di muka umum.
Di beritahukan kepada
Polri yang memuat :
a. Maksud dan tujuan
b. Lokasi dan route
c. Waktu dan lama Pelaksanaan
d. Bentuk
e. Penanggung jawab / Korlap
f. Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan.
g. Alat peraga yang digunakan
h. Jumlah peserta.
4. Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum
disampaikan secara tertulis
selambat – selambatnya 24 jam sebelum
pelaksanaan.
5. Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum Polri
wajib :
a. Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
b. Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum
c. Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan
penyampaian pendapat
penyampaian pendapat
d. Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.
e. Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
f. Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.
6. Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain :
a. Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan
b. Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan
Perundang – undangan yang berlaku.
Perundang – undangan yang berlaku.
c. Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan
ketentuan
Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
d. Barang siapa dengan kekerasan / ancaman dalam
penyampaian pendapat di muka umum di pidana penjara paling lama 1 ( satu
) Tahun.
0 komentar:
Posting Komentar