Persyaratan Pembuatan SIM Baru
1. Persyaratan
A. Usia
- SIM A Pemohon Usia 17 tahun
- SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
- SIM C dan D pemohon 16 tahun
- SIM Umum pemohon usia 21 tahun
B. Pas Photo
C. KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)
D. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
2. Tata Cara
A. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
B. Mengikuti Ujian Teori
C. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
D. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM
Persyaratan Perpanjangan SIM A dan SIM C
1. Mengajukan permohonan tertulis
2. Memiliki KTP yang sah dan masih berlaku dan Foto Copy 4 Lembar.
3. Sehat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (Surat keterangan dr Dokter)
4. SIM asli yang dimohon untuk diperpanjang
5. Biaya Administrasi SIM
6. Asuransi (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi)
Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP:
- Untuk biaya pembuatan SIM A Rp. 120.000 Perpanjangan SIM A Rp. 80.000.
- Untuk biaya pembuatan SIM C Rp. 100.000 Perpanjangan SIM C Rp. 75.000.
- Biaya Asuransi Rp. 30.000
Peningkatan Golongan SIM
Peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM B I
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM A Selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Peningkatan Golongan dari SIM B I ke SIM B II
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM B I selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM A Umum
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM A selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Peningkatan Golongan dari SIM B I ke SIM B I Umum
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM B I selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Peningkatan Golongan dari SIM B II ke SIM B II Umum
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM B II selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Tata Cara Mutasi SIM
Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93) :
a. Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
b. Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.
Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93) :
a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP
Persyaratan SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93):
a. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Laporan Polisi kehilangan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP.
*apabila KTP ikut hilang harap diurus terlebih dahulu
Senin, 17 Maret 2014
PROSEDUR PEMBUATAN SKCK
Syarat-syarat
untuk penerbitan
A. Membuat Baru.
1.
Membawa Surat Pengantar dari RT, RW, Kelurahan yang disahkan oleh
Kecamatan tempat
domisili pemohon.
2.
Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga sesuai dengan domisili yang tertera di
Surat Pengantar dari
Kantor Kelurahan.
3.
Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
4.
Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi
dengan jelas dan
benar.
5.
Pengambilan Sidik Jari oleh petugas Identifikasi.
B. Memperpanjang masa berlaku SKCK.
1.
Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal habis masanya selama 6
bulan)
2.
Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon, apabila
masa berlaku sudah lebih
dari 6 bulan.
3.
Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
4.
Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
5.
Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Pelayanan
SKCK
C. Pemohon SKCK Tujuan Luar Negeri / Visa
1.
Membawa Surat Pengantar dari RT, RW, Kelurahan yang disahkan oleh Kecamatan.
2.
Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (2 lembar) sesuai dengan domisili yang
tertera di Surat
Pengantar dari Kantor Kelurahan.
3.
Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
4.
Fotocopy Passport
5.
Mengisi Formulir yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
D. Pemohon SKCK Yang Tinggal di Luar Negeri
1.
Boleh diwakili oleh keluarga yang berada di wilayah domisili.
2.
Membawa Surat Pengantar dari RT, RW, Kelurahan yang disahkan oleh Kecamatan
3.
Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga sesuai dengan domisili yang tertera di
Surat Pengantar dari
Kantor Kelurahan.
4.
Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
5.
Fotocopy Passport
6.
Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi
dengan jelas dan
benar.
7.
Untuk pengambilan Sidik Jari , pemohon yang berada di luar negeri dapat
melaksanakan sidik
jari terlebih dahulu dimana pemohon / yang bersangkutan berdomisili / berada di
Kepolisian negara
tersebut, kemudian hasil sidik jari tersebut dikirim ke Indonesia
FREQUENLY ASKES QUESTIONS
1 | Bagaimanakah sejarah Polri ? | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2 | Apakah 4 program Quick Wins Polri ? | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mabes Polri menetapkan empat program unggulan sebagai quick
win dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.
Keempat program unggulan dimaksud adalah 1. quick response patroli Sabhara 2. transparansi pelayanan SIM, STNK dan BPKB 3. transparansi pelayanan penyidikan (SP2HP) 4. serta transparansi dalam rekrutmen personel Polri. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3 | Apa saja fasilitas layanan pengaduan masyarakat kepada Polri ? | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Saluran 110 Bebas Pulsa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4 | Berapakah jumlah Polsek di jajaran Polres Boyolali? | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Polsek di Jajaran Polres Boyolali ada 19 POLSEK
|
Langganan:
Postingan (Atom)