Selamat datang di blog kami goesnantara.blogspot.com

Selasa, 03 Juni 2014

PEMBUATAN SKBN

Pembuatan SKBN . SKBN merupakan perpanjangan dari Surat Keterangan Bebas Narkoba, yang di keluarkan oleh Satuan Narkoba Polres Boyolali , kepada Masyarakat yang ingin membuat SKBN sebagai salah satu syarat Administari pada Instansi-instansi tertentu, bahwa yang bersangkutan terbebas dari Penyalahgunaan Narkoba.

A.    Syarat-syarat pembuatan SKBN :
·     Foto Copy KTP 1 Lembar
·     Foto Copy KK 1 Lembar
·     Foto Copy Hasil Test Urine
·     Pas Photo Ukuran 4×6 (Warna/Hitam Putih) 3 Lembar
·     Surat keterangan dari Ketua Rt tempat tinggal
B.   Penerbitan SP2HP SP2HP merupakan perpanjangan dari Surat Pemberitahun Perkembangan Hasil Penyidikan, yang di terbitkan oleh Penyidik Satuan Narkoba Polres Boyolali dalam hal penanganan kasus Narkoba yang sedang menjalani proses penyidikan, SP2HP di terbitkan dan di berikan kepada Masyarakat dalam hal ini pihak Keluarga/Penasehat Hukum/Ketua Lingkungan TKP dari Tersangka, sehingga dapat memberitahukan sampai dimana berkas perkara yang sedang ditangani oleh pihak penyidik Satuan Narkoba Polres Boyolali. SP2HP pada sat narkoba terbagi menjadi 3 Tahap yaitu :
a. Kode A-1 merupakan SP2HP yang isinya memberitahukan bahwa Uji Sample Barang bukti sudah di kirim ke B.POM BJM
b. Kode A-3 merupakan SP2HP yang isinya memberitahukan bahwa Hasil Uji Sample dari B.POM Positif mengandung Narkoba
c1. Kode A-4 tahap 1 merupakan SP2HP yang isinya memberitahukan bahwa telah di kirim SPDP ke Kejari Bjm, ijin Sita/Dah Ke PN Bjm, Perpanjangan Penahanan ke Kejari dan BP tahap 1 (Pengiriman Berkas) ke Kejari Bjm
c2. Kode A-4 tahap 2 merupakan SP2HP yang isinya memberitahukan bahwa telah dikirim BP tahap 2 (Pengiriman Tersangka beserta Barang bukti)

C.  Hotline Aduan Masyarakat Masyarakat yang ingin memberitahukan atau menginformasikan adanya penyalahgunaan narkoba dapat segera melaporkan ke Satuan Narkoba Polres Boyolali melalui: (0276) 321110

D.   Fasilitator Rehabilatasi Narkoba Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 54 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ” Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis ndan rehabilitasi sosial” Pasal 55 Ayat 1 : Orang tua atau wali dari pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang di tunjuk oleh Pemerintahan untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial . Ayat 2 : Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial Pasal 134 Ayat 1 : Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur dan dengan sengaja tidak melaporkan diri sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) Ayat 2 : Keluarga dari pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dengan sengaja tidak melaporkan pecandu Narkotika tersebut dipidana dengan pidana kurungan paliang lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Satuan Narkoba Polres Boyolali dapat memfasilitasi apabila ada masyarakat yang menjadi korban pecandu Narkoba dan ingin melakukan Rehabilitasi dengan bekerja sama dengan Satuan Atas / Polda Jateng.
Syarat-syarat melakukan rehabilitasi Narkoba :
·    Foto copy KTP sertakan yang Asli
·    Foto copy KK sertakan yang Asli
·    Surat keterangan dari Keluarga Pecandu
·   Surat keterangan/surat hasil keputusan dokter spesialis Narkoba yang menyatakan yang bersangkutan positif mengalami kecanduan Narkoba dan harus menjalani rehabilitasi.

E.  Hunting Daerah Rawan Narkoba Merupakan salah satu stategi Satuan Narkoba Polres Boyolali untuk menekan terjadinya tindak pidana Narkoba diwilayah Hukum Polres Boyolali dengan sasaran para pengunjung THM maupun masyarakat di pemukiman penduduk, Hunting Daerah Rawan Narkoba dilakukan dengan cara mendatangi THM dan melihat situasi apabila adanya aktifitas penyalahgunaan Narkoba maupun melakukan Patroli rutin di pemukiman penduduk dan menyambangi siapa saja yang di curigai sebagai pelaku tindak pidana narkoba.

Senin, 17 Maret 2014

PROSEDUR PEMBUATAN SIM

Persyaratan Pembuatan SIM Baru
1. Persyaratan
A. Usia
- SIM A Pemohon Usia 17 tahun
- SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
- SIM C dan D pemohon 16 tahun
- SIM Umum pemohon usia 21 tahun
B. Pas Photo

C. KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)
D. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter

2. Tata Cara
A. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
B. Mengikuti Ujian Teori
C. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
D. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM

Persyaratan Perpanjangan SIM A dan SIM C
1. Mengajukan permohonan tertulis
2. Memiliki KTP yang sah dan masih berlaku dan Foto Copy 4 Lembar.
3. Sehat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (Surat keterangan dr Dokter)
4. SIM asli yang dimohon untuk diperpanjang
5. Biaya Administrasi SIM
6. Asuransi (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi)

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP:
- Untuk biaya pembuatan SIM A Rp. 120.000 Perpanjangan SIM A Rp. 80.000.
- Untuk biaya pembuatan SIM C Rp. 100.000 Perpanjangan SIM C Rp. 75.000.
- Biaya Asuransi Rp. 30.000

Peningkatan Golongan SIM
Peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM B I
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM A Selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

Peningkatan Golongan dari SIM B I ke SIM B II
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM B I selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

Peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM A Umum
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM A selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

Peningkatan Golongan dari SIM B I ke SIM B I Umum
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM B I selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

Peningkatan Golongan dari SIM B II ke SIM B II Umum
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM B II selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

Tata Cara Mutasi SIM
Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93) :
a. Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
b. Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.

Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93) :
a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP

Persyaratan SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93):
a. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Laporan Polisi kehilangan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP.
*apabila KTP ikut hilang harap diurus terlebih dahulu