Selamat datang di blog kami goesnantara.blogspot.com

Senin, 17 Maret 2014

FREQUENLY ASKES QUESTIONS

1Bagaimanakah sejarah Polri ?
POLRI DALAM KILASAN SEJARAH
LAHIR, tumbuh dan berkembangnya Polri tidak lepas dari sejarah perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia sejak Proklamasi. Kemerdekaan Indonesia, Polri telah dihadapkan pada tugas-tugas yang unik dan kompleks. Selain menata keamanan dan ketertiban masyarakat di masa perang, Polri juga terlibat langsung dalam pertempuran melawan penjajah dan berbagai opersai militer bersama-sama satuan angkatan bersenjata yang lain. Kondisi seperti ini dilakukan oleh Polri karena Polri lahir sebagai satu-satunya satuan bersenjata yang relatif lebih lengkap.
Hanya empat hari setelah kemerdekaan, tepatnya tanggal 21 Agustus 1945, secara tegas pasukan polisi segera memproklamirkan diri sebagai Pasukan Polisi Republik Indonesia dipimpin oleh Inspektur Kelas I (Letnan Satu) Polisi Mochammad Jassin di Surabaya, langkah awal yang dilakukan selain mengadakan pembersihan dan pelucutan senjata terhadap tentara Jepang yang kalah perang, juga membangkitkan semangat moral dan patriotik seluruh rakyat maupun satuan-satuan bersenjata yang sedang dilanda depresi dan kekalahan perang yang panjang.
Tanggal 29 September 1945 tentara Sekutu yang didalamnya juga terdapat ribuan tentara Belanda menyerbu Indonesia dengan dalih ingin melucuti tentara Jepang. Pada kenyataannya pasukan sekutu tersebut justru ingin membantu Belanda menjajah kembali Indonesia. Oleh karena itu perang antara sekutu dengan pasukan Indonesiapun terjadi dimana-mana. Klimaksnya terjadi pada tanggal 10 Nopember 1945, yang dikenal sebagai "Pertempuran Surabaya". Tanggal itu kemudian dijadikan sebagai hari Pahlawan secara Nasional yang setiap tahun diperingati oleh bangsa Indonesia
Pertempuran 10 Nopember 1945.di Surabaya menjadi sangat penting dalam sejarah Indonesia, bukan hanya karena ribuan rakyat Indonesia gugur, tetapi lebih dari itu karena semangat heroiknya mampu menggetarkan dunia dan PBB akan eksistensi bangsa dan negara Indonesia di mata dunia. Andil pasukan Polisi dalam mengobarkan semangat perlawanan rakyat ketika itupun sangat besar.alam menciptakan keamanan dan ketertiban didalam negeri, Polri juga sudan banyak disibukkan oleh berbagai operasi militer, penumpasan pemberontakan dari DI & TII, PRRI, PKI RMS RAM dan G 30 S/PKI serta berbagai penumpasan GPK.
Dalam perkembangan paling akhir dalam kepolisian yang semakin modern dan global, Polri bukan hanya mengurusi keamanan dan ketertiban di dalam negeri, akan tetapi juga terlibat dalam masalah-masalah keamanan dan ketertiban regional maupun internasional, sebagaimana yang di tempuh oleh kebijakan PBB yang telah meminta pasukan-pasukan polisi, termasuk Indonesia, untuk ikut aktif dalam berbagai operasi kepolisian, misalnya di Namibia (Afrika Selatan) dan di Kamboja (Asia).
2Apakah 4 program Quick Wins Polri ?

Mabes Polri menetapkan empat program unggulan sebagai quick win dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.

Keempat program unggulan dimaksud adalah
1. quick response patroli Sabhara
2. transparansi pelayanan SIM, STNK dan BPKB
3. transparansi pelayanan penyidikan (SP2HP)
4. serta transparansi dalam rekrutmen personel Polri.

3Apa saja fasilitas layanan pengaduan masyarakat kepada Polri ?
Saluran 110 Bebas Pulsa
4Berapakah jumlah Polsek di jajaran Polres Boyolali?
Polsek di Jajaran Polres Boyolali ada 19 POLSEK

No NAMA POLSEK
1 POLSEK KOTA BOYOLALI
2 POLSEK AMPEL
3 POLSEK SELO
4 POLSEK CEPOGO
5 POLSEK MUSUK
6 POLSEK MOJOSONGO
7 POLSEK TERAS
8 POLSEK BANYUDONO
9 POLSEK SAWIT
10 POLSEK NGEMPLAK
11 POLSEK SAMBI
12 POLSEK SIMO
13 POLSEK NOGOSARI
14 POLSEK KARANGGEDE
15 POLSEK KLEGO
16 POLSEK ANDONG
17 POLSEK WONOSEGORO
18 POLSEK JUWANGI
19 POLSEK KEMUSU
































Kamis, 16 Januari 2014

PROSEDUR PEMBUATAN SURAT IJIN KERAMAIAN

A.  INFORMASI MEKANISME PENERBITAN SURAT IJIN KERAMAIAN

Dasar Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat
Dalam hal ini Kegiatan yang dimaksud adalah :
1.    Pentas musik band / dangdut
2.    Wayang Kulit
3.    Ketoprak
4.    Dan pertunjukan lain

PERSYARATAN PENERBITAN SURAT IJIN KERAMAIAN

1. Ijin Keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang ( Kecil )
    a. Surat Keterangan dari kelurahan Setempat
    b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 ( satu ) Lembar
    c. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar

2. Ijin Keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang ( Besar )
    a. Surat Permohonan Ijin Keramaian
    b. Proposal kegiatan
    c.  Identitas penyelenggara / Penanggung Jawab
    d. Ijin Tempat berlangsungnya kegiatan

B.  INFORMASI PENERBITAN IJIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API

Dasar Penerbitan ijin keramaian dengan menggunakan Kembang Api:
1.  KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum .
2.  Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli1991 tentang
    Pengawasan  , Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI.
3.  Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perijinan dan
    Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

PERSYARATAN PENERBITAN IJIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API

1. Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup:
    a. Pesta Kembang api tersebut digunakan dalam acara apa ?
    b. Jumlah dan Jenis Kembang api
    c. Waktu / Durasi Penyalaan Kembang Api
    d. Identitas Penyala Kembang Api
    e. Identitas Penanggung jawab Kegiatan
    f. Ijin Tempat Pelaksanaan Pesta Kembang Api
    g. Rekomendasi dari Polsek setempat

2. Surat ijin Impor ( asal – usul kembang api ) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.

C. INFORMASI PENERBITAN PERIJINAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

1. Dasar : Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di
    Muka Umum

2. Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum :
    a. Unjuk rasa / Demonstrasi
    b. Pawai
    c. Rapat Umum
    d. Mimbar Bebas

3. Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa
    yang dapat membahayakan keselamatan umum. Syarat – syarat penyampaian pendapat
    di muka umum.
    Di beritahukan kepada Polri yang memuat :
    a. Maksud dan tujuan
    b. Lokasi dan route
    c. Waktu dan lama Pelaksanaan
    d. Bentuk
    e. Penanggung jawab / Korlap
    f. Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan.
    g. Alat peraga yang digunakan
    h. Jumlah peserta.

4. Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis 
    selambat – selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.

5. Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum Polri
    wajib :
    a. Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
    b. Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum
    c. Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan
        penyampaian pendapat
    d. Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.
    e. Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
    f. Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.

6. Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain :
    a. Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan
    b. Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan
        Perundang – undangan yang berlaku.
    c. Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan
        Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
  d. Barang siapa dengan kekerasan / ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum di pidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun.