Selamat datang di blog kami goesnantara.blogspot.com

Kamis, 16 Januari 2014

PROSEDUR PEMBUATAN SURAT IJIN KERAMAIAN

A.  INFORMASI MEKANISME PENERBITAN SURAT IJIN KERAMAIAN

Dasar Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat
Dalam hal ini Kegiatan yang dimaksud adalah :
1.    Pentas musik band / dangdut
2.    Wayang Kulit
3.    Ketoprak
4.    Dan pertunjukan lain

PERSYARATAN PENERBITAN SURAT IJIN KERAMAIAN

1. Ijin Keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang ( Kecil )
    a. Surat Keterangan dari kelurahan Setempat
    b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 ( satu ) Lembar
    c. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar

2. Ijin Keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang ( Besar )
    a. Surat Permohonan Ijin Keramaian
    b. Proposal kegiatan
    c.  Identitas penyelenggara / Penanggung Jawab
    d. Ijin Tempat berlangsungnya kegiatan

B.  INFORMASI PENERBITAN IJIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API

Dasar Penerbitan ijin keramaian dengan menggunakan Kembang Api:
1.  KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum .
2.  Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli1991 tentang
    Pengawasan  , Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI.
3.  Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perijinan dan
    Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

PERSYARATAN PENERBITAN IJIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API

1. Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup:
    a. Pesta Kembang api tersebut digunakan dalam acara apa ?
    b. Jumlah dan Jenis Kembang api
    c. Waktu / Durasi Penyalaan Kembang Api
    d. Identitas Penyala Kembang Api
    e. Identitas Penanggung jawab Kegiatan
    f. Ijin Tempat Pelaksanaan Pesta Kembang Api
    g. Rekomendasi dari Polsek setempat

2. Surat ijin Impor ( asal – usul kembang api ) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.

C. INFORMASI PENERBITAN PERIJINAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

1. Dasar : Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di
    Muka Umum

2. Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum :
    a. Unjuk rasa / Demonstrasi
    b. Pawai
    c. Rapat Umum
    d. Mimbar Bebas

3. Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa
    yang dapat membahayakan keselamatan umum. Syarat – syarat penyampaian pendapat
    di muka umum.
    Di beritahukan kepada Polri yang memuat :
    a. Maksud dan tujuan
    b. Lokasi dan route
    c. Waktu dan lama Pelaksanaan
    d. Bentuk
    e. Penanggung jawab / Korlap
    f. Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan.
    g. Alat peraga yang digunakan
    h. Jumlah peserta.

4. Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis 
    selambat – selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.

5. Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum Polri
    wajib :
    a. Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
    b. Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum
    c. Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan
        penyampaian pendapat
    d. Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.
    e. Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
    f. Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.

6. Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain :
    a. Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan
    b. Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan
        Perundang – undangan yang berlaku.
    c. Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan
        Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
  d. Barang siapa dengan kekerasan / ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum di pidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun.

Selasa, 03 Juli 2012

KASUS CURRAT YANG MENGEMBANG UNGKAP NARKOBA


Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu yang berhasil disita
dari tersangka YIA

POLRES BOYOLALI – Satres Narkoba Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis Sabu-sabu dari Tsk YIA, pengungkapan ini berawal dari kegiatan penggeledahan dirumah kost Tsk didaerah Colomadu setelah sebelumnya Tsk terjerat kasus pencurian dengan pemberatan dengan modus memecah kaca mobil, di depan rumah makan Padang Milik Kita.
     Kasatres Narkoba Polres Boyolali AKP AA.GEDE OKA SH, MH membenarkan telah melakukan penyidikan terhadap Tsk YIA 44 tahun warga Sidorejo Kabupaten Salatiga terkait kasus penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112, 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan ketika dilakukan test terhadap tersangka, terindikasi tersangka positif telah mengkonsumsi narkotika jenis Sabu.
       Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan anggota Satreskrim Polres Boyolali ketika melakukan penngeledahan di rumah kost tersangka di Ds Klegen Colomadu Karanganyar, setelah sebelumnya tsk melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (melanggar pasal 363 KUHP) dengan modus  operandi memecah kaca mobil yang sedang diparkir di halaman rumah makan Padang Milik Kita di Boyolali,dari hasil pengembangan kasus dan ketika dilakukan penggeledahan di rumah kost tsk, petugas menemukan peralatan yang biasa digunakan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu serta sisa-sisa bahan Narkotika tersebut.
       Keterangan yang berhasil dihimpun Kasubbaghumas Polres Boyolali tersangka mengakui telah membeli, dan mengkonsumsi narkotika jenis Sabu-sabu dirumah kostnya didaerah desa Klegen Colomadu Karang Anyar, dirumah itu juga ditemukan barang-barang yang diakui milik tersangka berupa : 2 (dua) buah paket pipa kaca, 2 ( buah) plastic klip bening yang diduga bekas tempat Narkoba, 1 (satu) buah korek api gas, 7 (tujuh) buah sedotan plastic, 1 ( satu) buah tutup botol minuman yang dirangkai dengan 2 (dua) buah sedotan plastic, 1 (satu) buah sedotan plastic yang dipotong-potong, barang-barang ini kemudian di sita oleh Polisi sebagai barang bukti yang akan digunakan sebagai alat bukti dalam kegiatan penyidikan.Mgn-Gs