Selamat datang di blog kami goesnantara.blogspot.com

Selasa, 20 Januari 2015

TENTANG POLRI

   
       
         Kemandirian Polri diawali sejak terpisahnya dari ABRI tanggal 1 April 1999 sebagai bagian dari proses reformasi haruslah dipandang dan disikapi secara arif sebagai tahapan untuk mewujudkan Polri sebagai abdi negara yang profesional dan dekat dengan masyarakat, menuju perubahan tata kehidupan nasional kearah masyarakat madani yang demokratis, aman, tertib, adil dan sejahtera. Kemandirian Polri dimaksud bukanlah untuk menjadikan institusi yang tertutup dan berjalan serta bekerja sendiri, namun tetap dalam kerangkan ketata negaraan dan pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia yang utuh termasuk dalam mengantisipasi otonomi daerah sesuai dengan Undang-undang No.22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan Undang-undang No.25 tahun 1999 tentang Perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Pengembangan kemampuan dan kekuatan serta penggunaan kekuatan Polri dikelola sedemikian rupa agar dapat mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Polri sebagai pengemban fungsi keamanan dalam negeri. Tugas dan tanggung jawab tersebut adalah memberikan rasa aman kepada negara, masyarakat, harta benda dari tindakan kriminalitas dan bencana alam. Upaya melaksanakan kemandirian Polri dengan mengadakan perubahan-perubahan melalui tiga aspek yaitu:
  • Aspek Struktural: Mencakup perubahan kelembagaan Kepolisian dalam Ketata negaraan, organisasi, susunan dan kedudukan.
  • Aspek Instrumental: Mencakup filosofi (Visi, Misi dan tujuan), Doktrin, kewenangan,kompetensi, kemampuan fungsi dan Iptek.
  • Aspek kultural: Adalah muara dari perubahan aspek struktural dan instrumental, karena semua harus terwujud dalam bentuk kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat, perubahan meliputi perubahan manajerial, sistem rekrutmen, sistem pendidikan, sistem material fasilitas dan jasa, sistem anggaran, sistem operasional.
    Berkenaan dengan uraian tugas tersebut, maka Polri akan terus melakukan perubahan dan penataan baik di bidang pembinaan mau pun operasional serta pembangunan kekuatan sejalan dengan upaya Reformasi

PEDOMAN HIDUP DAN PEDOMAN KERJA POLRI


Senin, 19 Januari 2015

KUMPULAN PERKAP TAHUN 2009 - 2015 DAN UNDANG-UNDANG YANG BERKAITAN DENGAN TUGAS POLRI


KUMPULAN UNDANG-UNDANG  
UUD 1945
KUHP
KUHAP
UU RI Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
UU RI Nomor 9 Tahun1998 Tentang Penyampaian pendapat di muka umum
UU RI Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang kehutanan
UU NO 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
UU NO 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT
UU NO 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

PROTAP KAPOLRI
Protap Kapolri Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penanggulangan Anarkhi

PERATURAN KAPOLRI

TAHUN 2008
Perkap Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Pengawasan dan pembendaharaan di Polri
Perkap Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan Handak Komersial 
Perkap Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Tata cara pemeriksaan saksi dan atau korban tindak pidana
Perkap Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pengajuan biaya perjalanan dinas
Perkap Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan pelatihan Manajemen Training di Lemdikpol
Perkap Nomor 6 Tahun 2008 dicabut dan diganti dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2012 Tentang STTP Kampanye Pemilu 
Perkap Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pedoman strategi dan Implementasi Pemolisian masyarakat
Perkap Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tata cara Penyidikan pelanggaran tindak pidana Pemilu
Perkap Nomor 9 Tahun 2008 dicabut dan diganti dengan Perkap Nomor 9 Tahun 2012 Tentang penyampaian pendapat dimuka umum
Perkap Nomor 10 Tahun 2008 dicabut dan diganti dengan Perkap Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Administrasi Perwabkeu Polri
Perkap Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pergantian biaya pelayanan kesehatan
Perkap Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Tata cara pelaksanaan selam Polri 

TAHUN 2009

Perkap Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan
Perkap Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Verifikasi
Perkap Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Sistem Operasional
Pertkap Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Wandiklat
Perkap Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Rikes calon Anggota Polri
Perkap Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Sistem Pelaporan Pemilu
Perkap Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Sistem Pelaporan Kamtibmas
Perkap Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi HAM
Perkap Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pengadaan elektronik
Perkap Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pemeriksaan Labfor
Perkap Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Pendidikan SPN
Perkap Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Wasdal Penyidikan
Perkap Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Jabfung Kesehatan
Perkap Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Penerbitan KTA Polsus
Perkap Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Penerbitan KTA PPNS
Perkap Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Pembinaan PPNS
Perkap Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Penanggulangan Bencana
Perkap Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Diklat Polsus dan PPNS 

TAHUN 2010

Perkap Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Dana pemeliharaan kesehatan
Perkap Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Rumkit 
Perkap Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Sistem Keuangan Rumkit
Perkap Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Sistem Pendidikan Polri
Perkap Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Tata cara Penyadapan
Perkap Nomor 6 Tahun Tentang Manajemen Penyidikan PPNS
Perkap Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Ujian dinas kenaikan pangkat
Perkap Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Lintas Ganti PHH
Perkap Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Nikah, Cerai dan Rujuk
Perkap Nomor 10 Tahun 2010 Tentang kelola barang bukti
Perkap Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penanganan penjinak Bom
Perkap Nomor 12 Tahun 2010 Tentang pelaksanaan pidana mati
Perkap Nomor 13 Tahun 2010 Tentang pengawasan eksternal penerimaan anggota Polri
Perkap Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Penanganan ancaman kimia
Perkap Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Pusiknas 
Perkap Nomor 16 Tahun 2010 Tentang tata cara pelayanan info publik 
Perkap Nomor 17 Tahun 2010 Badan pertimbangan jabatan PPNS 
Perkap Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan pelatihan 
Perkap Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan pelatihan Polri, Lampiran Perkap Penyelenggaraan Pelatihan Polri
Perkap Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Korwas Bin Penyidikan PPNS
Perkap Nomor 21 Tahun 2010 Tentang OTK Mabes Polri
Perkap Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Susunan OTK Polda
Perkap Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Susunan OTK Polres dan Polsek
Perkap Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Badan usaha jasa pengamanan
Perkap Nomor 25 Tahun 2010 Tentang Aplikasi naskah dinas elektronik
Perkap Nomor 26 Tahun 2010 Tentang Tata cara penyusunan Peraturan Kapolri
Perkap Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Tutor 

TAHUN 2011

Perkap Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Sistelkom
Perkap Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Ketentuan pembiayaan jastel
Perkap Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Penghargaan Polri
Perkap Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pengangkatan penasihat ahli Polri
Perkap Nomor 5 Tahun 2011 Tentang I-247 dan E-ADS
Perkap Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Tunjangan kinerja 
Perkap Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pengadaan barang jasa secara elektronik
Perkap Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Fidusia
Perkap Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Manajemen Operasi Kepolisian 
Perkap Nomor 10 Tahun 2011 Tentang HTCK dilingkungan Polri
Perkap Nomor 11 Tahun 2011 Tentang SOTK Rumkit Bhayangkara
Perkap Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Kedokteran Kepolisian
Perkap Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penggunaan Multimedia
Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi
Perkap Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Kriteria Cacat
Perkap Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Manajemen Kinerja
Perkap Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Presentasi dan uji coba
Perkap Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Pengawasan pemeriksaan rutin
Perkap Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pencalonan Pilkada
Perkap Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Sumpah janji Polri
Perkap Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Sistem informasi penyidikan
Perkap Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Administrasi Perwabkeu Polri
Perkap Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Penindakan terorisme
Perkap Nomor 24 Tahun 2011 pengganti Perkap Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Tata cara Pelayanan Informasi Publik
Perkap Nomor 25 Tahun 2011 Tentang SAR Polri
Perkap Nomor 26 Tahun 2011 Tentang Pendidikan dan Latihan PPNS 

TAHUN 2012 

Perkap Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rekruitmen dan seleksi penyidik Polri
Perkap Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengaduan masyarakat
Perkap Nomor 3 Tahun 2012 Tentang TNKB Rahasia
Perkap Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Tanda jasa dan kehormatan
Perkap Nomor 5 tahun 2012 Tentang Regident Kendaraan Bermotor
Perkap Nomor 6 Tahun 2012 Tentang STTP Kampanye Pemilu
Perkap Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pendapat dimuka umum
Perkap Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Izin senpi Olahraga
Perkap Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi
Perkap Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengaturan Lalulintas dan Jalan
Perkap Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Penyusunan penetapan kinerja Polri
Perkap Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Assesment Centre Polri
Perkap Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pemberian cuti dan izin
Perkap Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen penyidikan tindak pidana
Perkap Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Tata cara sumpah janji lulusan Akpol
Perkap Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Mutasi Anggota Polri 

TAHUN 2013

Perkap Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Penugasan anggota Polri diluar Struktur
Perkap Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dilingkungan Polri
Perkap Nomor 3 Tahun 2013 Tentang pemakaman anggota atau purnawirawan
Perkap Nomor 4 Tahun 2013 Tentang pengadaan CPNS Polri
Perkap Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Tunjangan pulau dan perbatasan
Perkap Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Kerjasama Diklat dengan Luar Negeri
Perkap Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pemeriksanaan berkala Polri
Perkap Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penanganan Konflik Sosial
Perkap Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian ganti rugi negara
Perkap Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Tindak PIdana Pemilu Anggota Dewan
Perkap Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah
Perkap Nomor 12 Tahun 2013 Pengadaan barang dan jasa secara elektronik
Perkap Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Kenaikan Gaji Berkala 

TAHUN 2014 

Perkap Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Verifikasi
Perkap Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pembinaan Tekhnis Polsus 
Perkap Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penatabukuan Manual
Perkap Nomor 4 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Perkap Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Perwabkeu
Perkap Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan tertentu dilingkungan Polri
Perkap Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pengawasan dan pemeriksaan khusus
Perkap Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pembentukan peningkatan kesatuan kewilayahan 
Perkap Nomor 8 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Perkap Nomor 10 Tahun 2010 Tentang barang bukti 
Perkap Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Kartu Tanda Anggota Elektronik 
Perkap Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Perubahan SKEP 232 Tahun 2005 Tentang Kenaikan Pangkat 
Perkap Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Operasi Kepolisian
Perkap Nomor 12 Tahun 2014 Panduan Penyusunan Kerjasama
Perkap Nomor 13 Tahun 2014 Tentang perubahan Perkap Nomor 1 Tahun 2013 Tentang penugasan diluar struktur
Perkap Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Unit Layanan Barang dan Jasa
Perkap Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Analisis Beban Kinerja Di lingkungan Polri
Perkap Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Upacara Polri
Perkap Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pemantauan tindak lanjur pemeriksaan dan pengawasan

Perkap Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Perkap Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Persandian Di Lingkungan Polri
Perkap Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Layanan Polisi 110
Perkap Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Pekap Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Tunkin

Selasa, 11 November 2014

PROSEDUR MEMPERPANJANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR


Inilah Prosedur Resmi Memperpanjang Pajak Kendaraan Bermotor : 

1.Isi formulir permohonan perpanjang STNK sesuai data di STNK dan BPKB. 
Formulir dapat di ambil di loket pendaftaran. Lengkapi formulir dengan lampiran berkas yang dibutuhkan. Berkas yang harus dilampirkan :

Perpanjangan pajak STNK Tahunan
- STNK Alsi + Fotokopi
- Fotokopi BPKB
- KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB


    Perpanjangan Pajak STNK Lima Tahunan
    - Cek fisik kendaraan
    - STNK asli + fotokopi
    - Fotokopi BPKB
    - KTP Asli + fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB
    2.Selesai melengkapi berkas, serahkan berkas permohonan perpanjang Pajak STNK tersebut ke Loket Penyerahan berkas.

    3.Silahkan tunggu sampai dipanggil nama sesuai data yang tercantum di STNK.

    4.Anda akan diberikan slip pembayaran Pajak yang telah tercantum biaya pajak yang harus dibayar.

    5.Serahkan Slip pembayaran dan uang sebesar biaya pajak ke Kasir.

    6.Selesai membayar pajak, Anda akan memperoleh bukti pelunasan pembayaran pajak dan bukti tersebut diserahkan ke loket Pengambilan STNK.

    7.Silahkan tunggu hingga nama anda dipanggil. STNK baru anda telah diperpanjang satu tahun ke depan.

    8.Untuk proses lima tahunan, setelah selesai proses pembayaran pajak STNK, bawa bukti pembayaran pajak tersebut ke loket pengambilan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) untuk mengambil Plat nomor yang baru.

    Selain di kantor Samsat setempat, khusus proses perpanjangan pajak tahunan juga dapat dilakukan di Samsat keliling dan gerai Samsat. Jangan lupa untuk membawa KTP dan BPKB asli sebagai bukti keaslian

    Selasa, 03 Juni 2014

    PEMBUATAN SKBN

    Pembuatan SKBN . SKBN merupakan perpanjangan dari Surat Keterangan Bebas Narkoba, yang di keluarkan oleh Satuan Narkoba Polres Boyolali , kepada Masyarakat yang ingin membuat SKBN sebagai salah satu syarat Administari pada Instansi-instansi tertentu, bahwa yang bersangkutan terbebas dari Penyalahgunaan Narkoba.

    A.    Syarat-syarat pembuatan SKBN :
    ·     Foto Copy KTP 1 Lembar
    ·     Foto Copy KK 1 Lembar
    ·     Foto Copy Hasil Test Urine
    ·     Pas Photo Ukuran 4×6 (Warna/Hitam Putih) 3 Lembar
    ·     Surat keterangan dari Ketua Rt tempat tinggal
    B.   Penerbitan SP2HP SP2HP merupakan perpanjangan dari Surat Pemberitahun Perkembangan Hasil Penyidikan, yang di terbitkan oleh Penyidik Satuan Narkoba Polres Boyolali dalam hal penanganan kasus Narkoba yang sedang menjalani proses penyidikan, SP2HP di terbitkan dan di berikan kepada Masyarakat dalam hal ini pihak Keluarga/Penasehat Hukum/Ketua Lingkungan TKP dari Tersangka, sehingga dapat memberitahukan sampai dimana berkas perkara yang sedang ditangani oleh pihak penyidik Satuan Narkoba Polres Boyolali. SP2HP pada sat narkoba terbagi menjadi 3 Tahap yaitu :
    a. Kode A-1 merupakan SP2HP yang isinya memberitahukan bahwa Uji Sample Barang bukti sudah di kirim ke B.POM BJM
    b. Kode A-3 merupakan SP2HP yang isinya memberitahukan bahwa Hasil Uji Sample dari B.POM Positif mengandung Narkoba
    c1. Kode A-4 tahap 1 merupakan SP2HP yang isinya memberitahukan bahwa telah di kirim SPDP ke Kejari Bjm, ijin Sita/Dah Ke PN Bjm, Perpanjangan Penahanan ke Kejari dan BP tahap 1 (Pengiriman Berkas) ke Kejari Bjm
    c2. Kode A-4 tahap 2 merupakan SP2HP yang isinya memberitahukan bahwa telah dikirim BP tahap 2 (Pengiriman Tersangka beserta Barang bukti)

    C.  Hotline Aduan Masyarakat Masyarakat yang ingin memberitahukan atau menginformasikan adanya penyalahgunaan narkoba dapat segera melaporkan ke Satuan Narkoba Polres Boyolali melalui: (0276) 321110

    D.   Fasilitator Rehabilatasi Narkoba Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 54 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ” Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis ndan rehabilitasi sosial” Pasal 55 Ayat 1 : Orang tua atau wali dari pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang di tunjuk oleh Pemerintahan untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial . Ayat 2 : Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial Pasal 134 Ayat 1 : Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur dan dengan sengaja tidak melaporkan diri sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) Ayat 2 : Keluarga dari pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dengan sengaja tidak melaporkan pecandu Narkotika tersebut dipidana dengan pidana kurungan paliang lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Satuan Narkoba Polres Boyolali dapat memfasilitasi apabila ada masyarakat yang menjadi korban pecandu Narkoba dan ingin melakukan Rehabilitasi dengan bekerja sama dengan Satuan Atas / Polda Jateng.
    Syarat-syarat melakukan rehabilitasi Narkoba :
    ·    Foto copy KTP sertakan yang Asli
    ·    Foto copy KK sertakan yang Asli
    ·    Surat keterangan dari Keluarga Pecandu
    ·   Surat keterangan/surat hasil keputusan dokter spesialis Narkoba yang menyatakan yang bersangkutan positif mengalami kecanduan Narkoba dan harus menjalani rehabilitasi.

    E.  Hunting Daerah Rawan Narkoba Merupakan salah satu stategi Satuan Narkoba Polres Boyolali untuk menekan terjadinya tindak pidana Narkoba diwilayah Hukum Polres Boyolali dengan sasaran para pengunjung THM maupun masyarakat di pemukiman penduduk, Hunting Daerah Rawan Narkoba dilakukan dengan cara mendatangi THM dan melihat situasi apabila adanya aktifitas penyalahgunaan Narkoba maupun melakukan Patroli rutin di pemukiman penduduk dan menyambangi siapa saja yang di curigai sebagai pelaku tindak pidana narkoba.

    Senin, 17 Maret 2014

    PROSEDUR PEMBUATAN SIM

    Persyaratan Pembuatan SIM Baru
    1. Persyaratan
    A. Usia
    - SIM A Pemohon Usia 17 tahun
    - SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
    - SIM C dan D pemohon 16 tahun
    - SIM Umum pemohon usia 21 tahun
    B. Pas Photo

    C. KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)
    D. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter

    2. Tata Cara
    A. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
    B. Mengikuti Ujian Teori
    C. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
    D. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM

    Persyaratan Perpanjangan SIM A dan SIM C
    1. Mengajukan permohonan tertulis
    2. Memiliki KTP yang sah dan masih berlaku dan Foto Copy 4 Lembar.
    3. Sehat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (Surat keterangan dr Dokter)
    4. SIM asli yang dimohon untuk diperpanjang
    5. Biaya Administrasi SIM
    6. Asuransi (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi)

    Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP:
    - Untuk biaya pembuatan SIM A Rp. 120.000 Perpanjangan SIM A Rp. 80.000.
    - Untuk biaya pembuatan SIM C Rp. 100.000 Perpanjangan SIM C Rp. 75.000.
    - Biaya Asuransi Rp. 30.000

    Peningkatan Golongan SIM
    Peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM B I
    a. Umur minimal 20 tahun.
    b. Sedikitnya mempunyai SIM A Selama 1 (satu) tahun.
    c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
    d. Membayar formulir di BII/BRI.
    e. Mengisi formulir permohonan
    f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
    g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
    h. Lulus ujian teori dan praktek.

    Peningkatan Golongan dari SIM B I ke SIM B II
    a. Umur minimal 20 tahun.
    b. Sedikitnya mempunyai SIM B I selama 1 (satu) tahun.
    c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
    d. Membayar formulir di BII/BRI.
    e. Mengisi formulir permohonan.
    f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
    g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
    h. Lulus ujian teori dan praktek.

    Peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM A Umum
    a. Umur minimal 20 tahun.
    b. Sedikitnya mempunyai SIM A selama 1 (satu) tahun.
    c. Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi.
    d. Membayar formulir di BII/BRI.
    e. Mengisi formulir permohonan.
    f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
    g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
    h. Lulus ujian teori dan praktek.

    Peningkatan Golongan dari SIM B I ke SIM B I Umum
    a. Umur minimal 20 tahun.
    b. Sedikitnya mempunyai SIM B I selama 1 (satu) tahun.
    c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
    d. Membayar formulir di BII/BRI.
    e. Mengisi formulir permohonan.
    f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
    g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
    h. Lulus ujian teori dan praktek.

    Peningkatan Golongan dari SIM B II ke SIM B II Umum
    a. Umur minimal 20 tahun.
    b. Sedikitnya mempunyai SIM B II selama 1 (satu) tahun.
    c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
    d. Membayar formulir di BII/BRI.
    e. Mengisi formulir permohonan.
    f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
    g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
    h. Lulus ujian teori dan praktek.

    Tata Cara Mutasi SIM
    Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93) :
    a. Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
    b. Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
    c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.

    Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93) :
    a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
    b. Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
    c. Membayar formulir di BII/BRI.
    d. Mengisi formulir permohonan.
    e. Melampirkan KTP

    Persyaratan SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93):
    a. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
    b. Laporan Polisi kehilangan SIM.
    c. Membayar formulir di BII/BRI.
    d. Mengisi formulir permohonan.
    e. Melampirkan KTP.
    *apabila KTP ikut hilang harap diurus terlebih dahulu

    PROSEDUR PEMBUATAN SKCK


    Syarat-syarat untuk penerbitan

    A. Membuat Baru.
    1. Membawa Surat Pengantar dari RT, RW,  Kelurahan yang disahkan oleh Kecamatan tempat domisili pemohon.
    2. Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
    3. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
    4. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
    5. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas Identifikasi.

    B. Memperpanjang masa berlaku SKCK.
    1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal habis masanya selama 6 bulan)
    2. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon, apabila masa berlaku sudah lebih dari 6 bulan.
    3. Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
    4. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
    5. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.


    Pelayanan SKCK

    C. Pemohon SKCK Tujuan Luar Negeri / Visa
    1. Membawa Surat Pengantar dari RT, RW, Kelurahan yang disahkan oleh Kecamatan.
    2. Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (2 lembar) sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
    3. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
    4. Fotocopy Passport
    5. Mengisi Formulir yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

    D. Pemohon SKCK Yang Tinggal di Luar Negeri
    1. Boleh diwakili oleh keluarga yang berada di wilayah domisili.
    2. Membawa Surat Pengantar dari RT, RW, Kelurahan yang disahkan oleh Kecamatan
    3. Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
    4. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
    5. Fotocopy Passport
    6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
    7. Untuk pengambilan Sidik Jari , pemohon yang berada di luar negeri dapat melaksanakan sidik jari terlebih dahulu dimana pemohon / yang bersangkutan berdomisili / berada di Kepolisian negara tersebut, kemudian hasil sidik jari tersebut dikirim ke Indonesia


    FREQUENLY ASKES QUESTIONS

    1Bagaimanakah sejarah Polri ?
    POLRI DALAM KILASAN SEJARAH
    LAHIR, tumbuh dan berkembangnya Polri tidak lepas dari sejarah perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia sejak Proklamasi. Kemerdekaan Indonesia, Polri telah dihadapkan pada tugas-tugas yang unik dan kompleks. Selain menata keamanan dan ketertiban masyarakat di masa perang, Polri juga terlibat langsung dalam pertempuran melawan penjajah dan berbagai opersai militer bersama-sama satuan angkatan bersenjata yang lain. Kondisi seperti ini dilakukan oleh Polri karena Polri lahir sebagai satu-satunya satuan bersenjata yang relatif lebih lengkap.
    Hanya empat hari setelah kemerdekaan, tepatnya tanggal 21 Agustus 1945, secara tegas pasukan polisi segera memproklamirkan diri sebagai Pasukan Polisi Republik Indonesia dipimpin oleh Inspektur Kelas I (Letnan Satu) Polisi Mochammad Jassin di Surabaya, langkah awal yang dilakukan selain mengadakan pembersihan dan pelucutan senjata terhadap tentara Jepang yang kalah perang, juga membangkitkan semangat moral dan patriotik seluruh rakyat maupun satuan-satuan bersenjata yang sedang dilanda depresi dan kekalahan perang yang panjang.
    Tanggal 29 September 1945 tentara Sekutu yang didalamnya juga terdapat ribuan tentara Belanda menyerbu Indonesia dengan dalih ingin melucuti tentara Jepang. Pada kenyataannya pasukan sekutu tersebut justru ingin membantu Belanda menjajah kembali Indonesia. Oleh karena itu perang antara sekutu dengan pasukan Indonesiapun terjadi dimana-mana. Klimaksnya terjadi pada tanggal 10 Nopember 1945, yang dikenal sebagai "Pertempuran Surabaya". Tanggal itu kemudian dijadikan sebagai hari Pahlawan secara Nasional yang setiap tahun diperingati oleh bangsa Indonesia
    Pertempuran 10 Nopember 1945.di Surabaya menjadi sangat penting dalam sejarah Indonesia, bukan hanya karena ribuan rakyat Indonesia gugur, tetapi lebih dari itu karena semangat heroiknya mampu menggetarkan dunia dan PBB akan eksistensi bangsa dan negara Indonesia di mata dunia. Andil pasukan Polisi dalam mengobarkan semangat perlawanan rakyat ketika itupun sangat besar.alam menciptakan keamanan dan ketertiban didalam negeri, Polri juga sudan banyak disibukkan oleh berbagai operasi militer, penumpasan pemberontakan dari DI & TII, PRRI, PKI RMS RAM dan G 30 S/PKI serta berbagai penumpasan GPK.
    Dalam perkembangan paling akhir dalam kepolisian yang semakin modern dan global, Polri bukan hanya mengurusi keamanan dan ketertiban di dalam negeri, akan tetapi juga terlibat dalam masalah-masalah keamanan dan ketertiban regional maupun internasional, sebagaimana yang di tempuh oleh kebijakan PBB yang telah meminta pasukan-pasukan polisi, termasuk Indonesia, untuk ikut aktif dalam berbagai operasi kepolisian, misalnya di Namibia (Afrika Selatan) dan di Kamboja (Asia).
    2Apakah 4 program Quick Wins Polri ?

    Mabes Polri menetapkan empat program unggulan sebagai quick win dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.

    Keempat program unggulan dimaksud adalah
    1. quick response patroli Sabhara
    2. transparansi pelayanan SIM, STNK dan BPKB
    3. transparansi pelayanan penyidikan (SP2HP)
    4. serta transparansi dalam rekrutmen personel Polri.

    3Apa saja fasilitas layanan pengaduan masyarakat kepada Polri ?
    Saluran 110 Bebas Pulsa
    4Berapakah jumlah Polsek di jajaran Polres Boyolali?
    Polsek di Jajaran Polres Boyolali ada 19 POLSEK

    No NAMA POLSEK
    1 POLSEK KOTA BOYOLALI
    2 POLSEK AMPEL
    3 POLSEK SELO
    4 POLSEK CEPOGO
    5 POLSEK MUSUK
    6 POLSEK MOJOSONGO
    7 POLSEK TERAS
    8 POLSEK BANYUDONO
    9 POLSEK SAWIT
    10 POLSEK NGEMPLAK
    11 POLSEK SAMBI
    12 POLSEK SIMO
    13 POLSEK NOGOSARI
    14 POLSEK KARANGGEDE
    15 POLSEK KLEGO
    16 POLSEK ANDONG
    17 POLSEK WONOSEGORO
    18 POLSEK JUWANGI
    19 POLSEK KEMUSU