Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu yang berhasil disita dari tersangka YIA |
POLRES BOYOLALI – Satres Narkoba Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis Sabu-sabu dari Tsk YIA, pengungkapan ini berawal dari kegiatan penggeledahan dirumah kost Tsk didaerah Colomadu setelah sebelumnya Tsk terjerat kasus pencurian dengan pemberatan dengan modus memecah kaca mobil, di depan rumah makan Padang Milik Kita.
Kasatres Narkoba Polres Boyolali AKP AA.GEDE OKA SH, MH membenarkan telah melakukan penyidikan terhadap Tsk YIA 44 tahun warga Sidorejo Kabupaten Salatiga terkait kasus penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112, 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan ketika dilakukan test terhadap tersangka, terindikasi tersangka positif telah mengkonsumsi narkotika jenis Sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan anggota Satreskrim Polres Boyolali ketika melakukan penngeledahan di rumah kost tersangka di Ds Klegen Colomadu Karanganyar, setelah sebelumnya tsk melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (melanggar pasal 363 KUHP) dengan modus operandi memecah kaca mobil yang sedang diparkir di halaman rumah makan Padang Milik Kita di Boyolali,dari hasil pengembangan kasus dan ketika dilakukan penggeledahan di rumah kost tsk, petugas menemukan peralatan yang biasa digunakan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu serta sisa-sisa bahan Narkotika tersebut.
Kasatres Narkoba Polres Boyolali AKP AA.GEDE OKA SH, MH membenarkan telah melakukan penyidikan terhadap Tsk YIA 44 tahun warga Sidorejo Kabupaten Salatiga terkait kasus penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112, 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan ketika dilakukan test terhadap tersangka, terindikasi tersangka positif telah mengkonsumsi narkotika jenis Sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan anggota Satreskrim Polres Boyolali ketika melakukan penngeledahan di rumah kost tersangka di Ds Klegen Colomadu Karanganyar, setelah sebelumnya tsk melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (melanggar pasal 363 KUHP) dengan modus operandi memecah kaca mobil yang sedang diparkir di halaman rumah makan Padang Milik Kita di Boyolali,dari hasil pengembangan kasus dan ketika dilakukan penggeledahan di rumah kost tsk, petugas menemukan peralatan yang biasa digunakan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu serta sisa-sisa bahan Narkotika tersebut.
Keterangan yang berhasil dihimpun Kasubbaghumas Polres Boyolali tersangka mengakui telah membeli, dan mengkonsumsi narkotika jenis Sabu-sabu dirumah kostnya didaerah desa Klegen Colomadu Karang Anyar, dirumah itu juga ditemukan barang-barang yang diakui milik tersangka berupa : 2 (dua) buah paket pipa kaca, 2 ( buah) plastic klip bening yang diduga bekas tempat Narkoba, 1 (satu) buah korek api gas, 7 (tujuh) buah sedotan plastic, 1 ( satu) buah tutup botol minuman yang dirangkai dengan 2 (dua) buah sedotan plastic, 1 (satu) buah sedotan plastic yang dipotong-potong, barang-barang ini kemudian di sita oleh Polisi sebagai barang bukti yang akan digunakan sebagai alat bukti dalam kegiatan penyidikan.Mgn-Gs